JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan penyidik tidak akan membuka motif kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat ke publik.
Agus menuturkan hal tersebut karena untuk menjaga perasaan banyak pihak yang terlibat.
Sehingga, untuk sementara ini informasi terkait motif Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J hanya menjadi konsumsi penyidik.
"Untuk menjaga perasaan semua pihak biarlah jadi konsumsi penyidik," kata Agus kepada wartawan Kamis (11/8/2022) dikutip dari Kompas.com.
Namun Agus berharap soal motif tersebut nantinya akan terbuka sendiri saat proses persidangan.
"Nanti mudah-mudahan (motif) terbuka saat persidangan," ujarnya.
Dia pun kemudian mempersilakan menggunakan narasi yang disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut bahwa motif kasus pembunuhan Brigadir J hanya bisa didengar orang dewasa karena berlatar belakang hal yang sensitif.
"Kalau enggak, izin pakai saja narasi Pak Menko Polhukam ya," ujarnya.
Baca Juga: Pengacara soal Keberanian Bharada E Ungkap Peran Ferdy Sambo ke Brigadir J: Dia Siap Mati
Sementara itu, Agus menuturkan saat ini, penyidik juga masih menunggu hasil penyelidikan inspektorat khusus yang fokus mendalami dugaan pelanggaran etik dalam kasus itu.
Seperti diketahui, pernyataan Menko Polhukam Mahfur MD terkait motif pelaku tindak pidana atas kasus Brigadir J bersifat sensitif di sampaikan dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8) malam.
"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya, karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa, yang nanti dikonstruksi oleh Polisi, apa sih motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," kata Mahfud MD.
Sementara itu, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, pihak kepolisian telah menetapkan empat tersangka. Meraka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM.
Polisi menyebutkan peran Bharada E dalam kasus tersebut adalah menembak Brigadir J.
Sementara Ferdy Sambo disebut menyuruh melakukan Bharada E menembak Brigadir J dan membuat skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak. Sedangkan Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Atas perbuatannya itu, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Baca Juga: Mahfud MD Klaim Dapat Bocoran Motif Pembunuhan Brigadir J: Beda dari Spekulasi yang Muncul di Publik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.