Dugaan penerimaan gratifikasi oleh Zumi sebelumnya berjumlah Rp. 6 M, namun setelah dilakukan berbagai penyelidikan & pengumpulan barang bukti, jumlahnya berkembang hingga Rp 49 M.
Komisi KPK, Basaria Panjaitan mengatakan bahwa awalnya KPK hanya menemukan dugaan gratifikasi sebesar Rp. 6 M. Namun, selama proses penyidikan, sampai saat ini KPK telah menemukan bukti bahwa ZZ tlh menerima uang total Rp. 49 M selama setahun menjabat Gubernur Jambi.
Terkait kasus yang banyak menjerat para pejabat daerah, KPK mengimbau agar seluruh pejabat daerah tidak menyalahi kekuasaan yang diberikan. Para pejabat daerah diharap memegang teguh sumpah jabatan yg diucapkan saat pelantikan, yakni mengutamakan kepentingan kesejahteraan masyarakat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.