KOMPAS.TV - Dalam institusi Polri terdapat urutan kepangkatan dari Tamtama, Bintara, hingga Perwira.
Urutan kepangkatan Polri tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Repulik Indonesia (Kapolri) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Polri.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016, pangkat adalah tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasan.
Melansir Kompas.com, berikut urutan pangkat Polri:
Perwira
Terdapat tiga golongan kepangkatan Perwira, yakni:
Perwira Tinggi (Pati)
Perwira Menengah ( Pamen)
Perwira Pertama (Pama)
Bintara
Tamtama
Baca Juga: Pengamat soal Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Misteri: Ini Harga Diri Laki-laki dan Perwira Tinggi
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.