JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil dua prajurit TNI Angkatan Darat dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.
Dalam kasus tersebut KPK menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka. Saat ini Ricky Ham berstatus sebagai buronan KPK dan diduga melarikan diri ke Papua Nugini.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan KPK telah berkoordinasi dengan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman terkait bantuan pemeriksaan dua orang prajurit TNI AD yang diduga membantu Ricky Ham Pagawak melarikan diri ke Papua Nugini.
Baca Juga: KPK Minta Bantuan KSAD Jenderal Dudung Hadirkan Anggota TNI Terkait Kaburnya Bupati Mamberamo Tengah
Salah satu dari prajurit TNI AD yang akan dipanggil yakni Komandan Kodim (Dandim) 1702/Jayawijaya Letkol CPN inisial AM.
"Yang dipanggil oleh KPK betul salah satunya Dandim. Tapi tentu KPK belum bisa menyampaikan apa yang ditanyakan pada pihak dari TNI. KPK apresiasi kerja sama dan sinergi. Perkembangannya pasti kami sampaikan," ujar Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.
Sejauh ini, KPK belum mengumumkan secara resmi dan detail perkara Mamberamo Tengah.
Baca Juga: Danrem 172/PWY Bantah Dandim Jayawijaya Terlibat Pelarian Bupati Mamberamo Tengah
Pada 15 Juli 2022, KPK menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) atas nama Ricky Ham Pagawak. Ricky diduga melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalur darat.
Sebelum ditetapkan sebagai DPO, KPK telah mencegah Ricky dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 3 Juni hingga 3 Desember 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.