JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian masih belum mengungkap motif pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J meski telah menetapkan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Diketahui, fakta yang terungkap Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J lalu membuat skenario baku tembak seperti yang dilaporkan di awal.
Selain motif, masih terdapat hal lain yang belum terungkap jelas dalam kasus ini antara lain yakni apakah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi benar dilecehkan oleh Brigadir J.
Menurut keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8/2022) malam, hal itu masih didalami oleh penyidik tim khusus Polri.
Baca juga: Bukan karena Pengacara, Kabareskrim Sebut Bharada E Mengaku Berkat Upaya Penyidik Timsus Polri
"Terkait motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap ibu Putri. Saat ini belum kita simpulkan," kata Kapolri.
Selain itu, Kapolri SIgit mengatakan soal terbukti atau tidaknya adanya pelecehan seksual terhadap Putri akan terungkap di pengadilan.
"Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan," tuturnya.
Namun, dalam kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan kecil kemungkinan adanya pelecehan seksual kepada Putri oleh Brigadir J.
Hal ini lantaran pasal yang disangkakan kepada empat tersangka yaitu Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR), KM, dan Ferdy Sambo adalah pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana.
Baca juga: Pengamat Sebut Bharada E Bisa Bebas dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini Penjelasannya
"Kalau (pasal) 340 (KUHP) diterapkan, kecil kemungkinannya itu (adanya pelecehan seksual)," jelasnya.
Sebagai informasi, Polri telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J yaitu Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Ferdy Sambo.
Adapun Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto psal 55 dan 56 KUHP. tentang Tindak Pidana Pembunuhan.
Sedangkan Brigadir RR, KM, dan Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Ahli Sebut Ada Petunjuk Motif Ferdy Sambo di Balik Pernyataan Kapolri dan Menko Polhukam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.