Kompas TV nasional hukum

Pengamat Sebut Bharada E Bisa Bebas dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini Penjelasannya

Kompas.tv - 10 Agustus 2022, 13:39 WIB
pengamat-sebut-bharada-e-bisa-bebas-dalam-kasus-tewasnya-brigadir-j-ini-penjelasannya
Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E dimintai keterangan dalam insiden tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat).
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat Hukum Pidana, Asep Iwan Irawan mengatakan ada kemungkinan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bisa bebas dari jeratan hukum meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Asep menjelaskan, aksi Bharada E menembak Brigadir J lantaran berada di bawah tekanan dan diperintah oleh atasannya, yakni Irjen Ferdy Sambo.

Adanya perintah dari atasan memungkinkan Bharada E dapat lepas dari jeratan hukum. Menurut Asep, hal itu merujuk pada Pasal 51 ayat 1.

"Kita lihat pasal 51 ayat 1 (yang bunyinya) tidak dapat dipidanakan orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya," kata Asep Iwan Iriawan dalam program Breaking News Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Dalami Motif Pembunuhan Brigadir J, Polri akan Periksa Istri Ferdy Sambo

“Di sini jelas Bharada E adalah ajudan anak buah komandannya adalah FS, ketika FS memerintahkan, Kopral diperintah jenderal siapa yang berani melawan?“ tuturnya.

Lantas adanya hal tersebut, menurut Asep, bagaimana penasihat hukum Bharada E jeli, supaya pasal 51 ayat 1 bisa menyangkut di Bharada E.

Asep juga menyebut penerapan pasal 51 ayat 1 ini sudah banyak diterapkan. Sehingga proses pengadilan akan tetap berlangsung bagi Bharada Eliezer, tetapi sangat mungkin di pengadilan nanti ia akan dibebaskan.

Lebih lanjut, Asep menambahkan bahwa Bharada E harus mendapat perlindungan maksimal, agar pengakuannya dapat membantu kasus Brigadir J terang benderang.

Dalam kasus ini, timsus Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Bukan karena Pengacara, Kabareskrim Sebut Bharada E Mengaku Berkat Upaya Penyidik Timsus Polri

Keempat tersangka tersebut yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat atau KM dan Irjen Ferdy Sambo.

Terhadap Ferdy Sambo, kepolisian menjerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Adapun Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat meninggal dengan luka tembak pada Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam.

Sejak kasus ini diungkap pada 11 Juli 2022, Polri menyebutkan, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Bhayakara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Baca juga: Kapolri: Tidak Ditemukan Fakta Ada Peristiwa Baku Tembak di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo

Menurut polisi, baku tembak dipicu dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Namun, pihak keluarga menduga Brigadir J sempat mengalami penganiayaan dan dibunuh.

Dugaan pihak keluarga tersebut berdasarkan adanya luka selain luka tembakan yang terlihat di jenazah Brigadir J.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x