JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku belum mendapat keterangan yang cukup dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi disebut malu mengungkapkan motif di balik dugaan dibunuhnya Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sang suami, Ferdi Sambo, menjadi salah satu tersangka pembunuhan tersebut.
Adalah Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi yang menyampaikan dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (10/8/2022).
“Sudah dilakukan tapi belum mendapatkan keterangan yang signifikan,” kata Edwin Partogi.
“Sebenarnya belum ada apapun yang kami peroleh, sempat yang disampaikan, bahwa Ibu P malu, malu untuk mengungkapkan.”
Baca Juga: Peran Orangtua dan Pendeta, Kuatkan Bharada E Bongkar Skenario Pembunuhan Brigadir J
Lantas Edwin Partogi dikonfirmasi presenter KOMPAS TV Bayu Sutiyono, apakah ada keterangan dari Bharada E atau pun Ibu Putri Candrawathi yang mengarah sama dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal motif di balik pembunuhan Brigadir J.
“Ada, ada, memang ada hal itu ya, yang diduga mengarah kepada motif,” ucap Edwin Partogi.
Edwin lebih lanjut menyampaikan dalam proses meminta keterangan terkait permohonan yang diajukan Putri Candrawathi, LPSK telah menerjunkan psikolog dan psikiater ke rumah pribadinya.
Namun demikian, keterangan yang dibutuhkan LPSK untuk menjadikan Putri Candrawathi sebagai terlindung tidak bisa didapatkan secara optimal.
Baca Juga: Pengamat soal Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Misteri: Ini Harga Diri Laki-laki dan Perwira Tinggi
“Memang secara penampakan dan dijuga disampaikan psikiater kepada kami, Ibu P memang masih nampak terguncang, lebih banyak diam, masih beberapa kali menangis,” ujar Edwin.
“Dan sedikit informasi yang kami peroleh, baik wawancara maupun instruksi yang tertulis yang seharusnya pemohon lakukan itu tidak dikerjakan, tapi kami juga tidak mengabaikan.”
Sebagaimana diberitakan sejak awal kasus Brigadir J tewas, Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo ini meminta perlindungan dari LPSK.
Terhadap permohonan itu, LPSK mencoba untuk melakukan asesmen sebelum menyetujui Putri Candrawati sebagai terlindung.
Baca Juga: Tidak Cukup Pasal 340 KUHP, Kapolri Minta Timsus Periksa Ferdy Sambo untuk Dugaan Hilangkan Barbuk
Namun sejak permohonan itu, LPSK belum mendapatkan informasi yang cukup untuk memutuskan status Putri Candrawathi.
Pasalnya, LPSK sejak awal dihadapkan dengan kondisi Putri Candrawathi yang masih trauma akibat kasus tewasnya Brigadir J.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.