KOMPAS.TV, LAMPUNG – Polisi meringkus seorang pria atas nama Febriansyah (29) yang diketahui mencuri di sebuah kawasan Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (4/8/2022) lalu.
Dari rekaman CCTV yang berada di lokasi, tersangka Febriansyah (29) diketahui datang dengan mengendarai sepeda motor menuju ke salah satu rumah yang sedang ditinggalkan penghuninya.
Baca Juga: ODGJ Meninggal dengan Kondisi Tangan dan Kaki Terikat
Lalu, tersangka masuk ke dalam rumah tersebut hingga berhasil menggasak sejumlah barang berharga. Mulai dari satu unit sepeda motor, tiga ponsel genggam, laptop, dan uang tunai sebelas juta rupiah.
“Tersangka FB spesialis bongkar rumah yang dalam keadaan kosong. Sementara, barang yang kita amankan satu unit motor, dan nilai uang senilai kurang lebih 30 juta rupiah,” kata Hendra.
Sementara, tersangka Febrianysah (29) yang juga seorang residivis ini mengakui bahwa telah berulang kali melancarkan aksi serupa dengan modus hendak bertamu.
“Saya panggil di rumahnya gak ada orang. Terus saya masukin kunci,” ujar Febriansyah tersangka.
Baca Juga: Pakai Sabu-Sabu, Oknum PNS Diringkus Polisi
Atas perbuatannya, tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan dengan terancam bui selama 7 tahun dengan dijerat Pasal 363 KUHP.
#pencurian #penangkapan #cctv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.