JAKARTA, KOMPAS TV – Komnas HAM tanggapi penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua.
Melalui komisioner Choirul Anam, Komnas HAM beri apresiasi kepada Polri atas ditetapkannya Sambo menjadi tersangka.
“Kami mengapresiasinya, ada (pasal) 340 ada 348, semoga ini menjadi terangnya peristiwa,” ungkap Choirul Anam, Selasa (9/8).
Baca Juga: Tuduhan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Yoshua, Pengacara : Apakah Mungkin Seorang Ajudan Berani?
Choirul juga menyebut, dengan langkah penetapan Sambo menjadi tersangka maka seidkit banyak dinamika di publik terjawab.
Komnas HAM akan meneruskan pemeriksaan pada sejumlah pihak yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Soal motif pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM belum bisa menyimpulkan karena masih dalam tahap pendalaman.
“Soal motif, kami jalan, kepolisian juga jalan,” ucapnya.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua pada Selasa (9/8).
Sambo disebut memerintah Bharada E atau Eliezer untuk menembak, hingga akhirnya Brigadir J tewas.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.