JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim khusus masih mendalami laporan dugaan pelecehan seksual dan kekerasan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menilai dugaan pelecehan seksual dan kekerasan tersebut sangat kecil kemungkinannya.
Sebab dari pemeriksaan saksi, olah TKP, pemeriksaan rekaman CCTV, uji forensik dan balistik tidak menemukan petunjuk yang mengarah ke dugaan tersebut.
Baca Juga: Mahfud Sebut Motif Sambo Bunuh Yoshua Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
Terlebih pihaknya sudah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam penetapan tersangka Irjen Sambo penyidik menerapkan Pasal 340 subsider 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Bunyi Pasal 340 KUHP yakni "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
"Kalau (Pasal) 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (dugaan pelecehan Brigadir J)," ujar Agus di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual Istri Irjen Ferdy Sambo, LPSK: Tidak Ada Informasi Ada yang Melihat
Adapun sebelumnya disebutkan peristiwa baku tembak Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dilatarbelakangi dugaan pelecehan seksual dan kekerasan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Keterangan awal Kepolisian Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali, Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak lima kali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.