JAKARTA, KOMPAS.TV - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan kronologi tim yang dipimpinnya menemukan rekaman CCTV yang hilang dari rumah Irjen Ferdy Sambo.
Komjen Agung menjelaskan tim khusus yang dipimpinnya membutuhkan waktu satu pekan untuk mendalami kasus pembunuhan Brigadir J.
Lambannya proses penyelidikan ini lantaran adanya beberapa alat bukti pendukung sudah diambil.
Baca Juga: Dibawa ke Mako Brimob, Polri Sebut Ferdy Sambo Diduga Ambil CCTV saat Olah TKP Tewasnya Brigadir J
Pihaknya menduga ada tindakan yang tidak profesional saat pelaksanaan olah TKP awal pembunuhan Brigadir J.
Seperti dugaan perusakan, penyembunyian hingga hilangnya sejumlah barang bukti di TKP. Termasuk rekaman CCTV.
Seiring jalannya proses penyelidikan tim kemudian mendapat informasi intelijen dari Badan Intelijen dan Keamanan Polri bahwa ada beberapa personel yang mengambil CCTV dan barang bukti lainnya.
"Oleh karena itu Itwawsum membuat surat perintah gabungan dengan melibatkna Dit Propam Polri dan Bareskrim Polri melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 56 personel Polri," ujarnya saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga: Geledah Rumah Ferdy Sambo Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka, Penyidik Bawa 6 Barang Bukti
Komjen Agung menjelaskan dari pemeriksaan 56 personel tersebut terdapat 31 personel yang diduga melanggar kode etik profesi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.