JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan soal keselamatan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Hal itu setelah Bharada E memberikan pengakuan soal fakta yang sebenarnya terjadi terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Untuk itu, Mahfud mendorong Polri agar memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E.
Baca Juga: Mahfud Sebut Bedol Desa ala Kapolri Bongkar Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Berani Bersuara
"Melalui mimbar ini, saya sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E," kata Mahfud dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa, (9/8/2022) malam.
Dengan adanya perlindungan tersebut, Mahfud berharap Bharada E bisa selamat dari penganiayaan, diracun, atau apapun yang berpotensi membahayakan atau mengancam keselamatannya.
"Pendampingan dari LPSK itu diatur dengan sedemikian rupa, agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan keterangan di pengadilan," ujar Mahfud.
Selanjutnya, Mahfud mengapresiasi kuasa hukum Bharada E, yakni Deolipa Yumara yang mengkomunikasikan secara baik mengenai hal-hal yang sebenarnya dialami oleh kliennya.
Baca Juga: Bharada E Sebut Senjata Brigadir J Dipakai Atasan Menembak Dinding, Biar Ada Kesan Baku Tembak
Adapun Bharada E merupakan orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 3 Agustus 2022 dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin, membenarkan bahwa kliennya turut menembak Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Namun, Burhanuddin menyebut tindakan yang dilakukan kliennya itu karena ada perintah dari atasannya yang tak lain merupakan Irjen Ferdy Sambo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.