JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut motif pelaku tindak pidana atas kasus Brigadir J bersifat sensitif, sehingga hanya boleh didengar orang dewasa.
"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya, karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa, yang nanti dikonstruksi oleh Polisi, apa sih motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022).
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan KOMPAS TV, tim khusus Polri masih mendalami motif tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, termasuk soal dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo (PC).
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi, dan juga terhadap Ibu PC (Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, -red). Saat ini belum bisa kami simpulkan," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Kemenko Polhukam akan Terus Kawal Kasus Brigadir J: Kejaksaan Harus Profesional
Tim khusus Polri menemukan fakta bahwa Irjen Ferdy Sambo (FS) memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J -red) yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E -red) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo -red)," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menerangkan, Irjen Ferdy Sambo menyuruh ajudannya, yakni RE, RR, dan KM untuk melakukan tindak pidana serta membuat skenario penembakan Brigadir J.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan, dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga," tegas Komjen Agus.
Baca Juga: Mahfud MD Ibaratkan Pengungkapan Kasus Penembakan Brigadir J Layaknya Operasi Sesar
Ia juga menjelaskan peran dari masing-masing tersangka kasus polisi tembak polisi yang terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 itu.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban, tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," jelas dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.