JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 31 personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam proses penyidikan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, sehingga menyebabkan tim khusus (timsus) Polri kesulitan dalam melakukan penyidikan.
"Memang benar, kami mengalami kesulitan karena pada saat pelaksanaan olah TKP (tempat kejadian perkara -red) awal terlaksana tidak profesional, kurang profesional, dan beberapa alat bukti pendukung sudah diambil," kata Ketua tim khusus (timsus) sekaligus Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, dalam konferensi pers di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Komjen Agung menjelaskan, pihaknya menemukan 31 personel Polri yang patut diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri setelah melakukan pemeriksaan khusus terhadap 56 personel Polri dari berbagai divisi, yakni Bareskrim Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, dan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Bareskrim Polri Geledah 3 Tempat Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Dari Bareskrim Polri ada 2 personel, satu berpangkat pamen, dan satu pama; Divpropam Polri ada 21 personel, perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4 personel, bintara 4 dan tamtama 2 personel," jelasnya.
"Kemudian personel Polda Metro Jaya sementara ada 7 personel, perwira pangkat menengah 4 personel dan perwira pertama 3 personel," imbuhnya.
Pemeriksaan khusus itu, kata Agung, terlaksana setelah pihaknya membuat surat perintah gabungan yang melibatkan Divpropam Polri dan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka Baru Kasus Penembakan Brigadir J
Ia juga mengaku mendapatkan informasi intelijen dari Badan Intelijen Keamanan Polri (Baintelkam) Polri bahwa ada beberapa personel Polri yang mengambil sejumlah barang bukti, termasuk CCTV, di TKP kasus polisi tembak polisi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Kami mendapatkan informasi intelijen dari Baintelkam Polri bahwa dijumpai ada beberapa personel yang diketahui mengambil CCTV dan yang lain-lainnya," kata Komjen Agung.
Atas temuan tersebut, ia menegaskan, timsus Polri akan melakukan pengkajian bersama Divpropam Polri terhadap para personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
"Kalau nanti ada unsur pidananya juga akan kami limpahkan lagi kepada Bareskrim Polri. Tapi kalau pelanggaran kode etik, maka tentu Divpropam Polri akan melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut," pungkasnya.
Baca Juga: Diduga Dalangi Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.