JAKARTA, KOMPAS.TV - Menkopolhukam Mahfud MD memberikan pernyataannya terkait perkembangan terbaru kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022) malam, seusai Kapolri memberikan pengumuman yang menyatakan bahwa Ferdy Sambo menjadi tersangka penembakan Brigadir J, Mahfud menyebut kasus ini telah mencapai puncaknya.
Meski begitu, dia menilai ada kemungkinan besar akan ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J.
Mahfud juga mengatakan kasus Brigadir J ini merupakan kasus yang khusus di institusi Polri. Dia lalu mengibaratkan pengungkapan kasus ini layaknya sebuah ibu yang akan mengeluarkan bayinya dengan cara operasi sesar.
"Kasus ini memang agak khusus seperti kasus orang yang menangani orang hamil yang mau melahirkan tapi sulit melahirkan, sehingga terpaksa dilakukan operasi sesar," kata Mahfud.
"Operasi sesarnya agak lama, kontraksinya terjadi terus, malam ini Kapolri berhasil mengeluarkan 'bayinya' dalam kasus kriminil yaitu Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus menyekenario dan memerintahkan pembunuhan, mungkin berencana karena sangkaanya itu pasal 340, 338, 55, 56 dan mungkin itu akan bersambung lagi ke 231, 221, 233 tentang menghalang-halangi proses penegakan hukum," jelasnya.
"Nanti ini masih akan banyak, tetapi yang pokok, 'bayinya' yaitu pelaku atau terduga pelaku utamanya sudah ditemukan yaitu (Ferdy) Sambo," ujar Mahfud.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Ketua DPD: Presisi Polri Bukan Hanya Jargon
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan bahwa Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Dalam konferensi persnya, Selasa (9/8/2022), Kapolri membeberkan bahwa tidak ada fakta tembak-menembak yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi TKP.
Tapi fakta yang ditemukan, lanjut Kapolri, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
"Saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Sigit.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," ungkapnya.
Alhasil setelah dilakukan gelar perkara, Timsus pun menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri.
Ferdy Sambo disangkakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Sebelumnya pihak kepolisian mengatakan Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E pada Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Penembakan Brigadir J, Ini Pernyataan Lengkap Kapolri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.