JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat, di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan langsung Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri beberapa saat yang lalu.
Kapolri menyebut berdasarkan pemeriksaan kepada Bharada Eliezer, salah satu tersangka kasus ini yang juga ajudan Irjen Ferdy Sambo didapati fakta bahwa Bharada Eliezer menembak Brigadir Yoshua atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tidak ada tembak-menembak dalam kasus kematian Brigadir J di kediaman dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Fakta yang ada adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir Yoshua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.