JAKARTA, KOMPAS.TV – Akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka keempat dalam kasus tewasnya Brigadir J.
“Saudara E (Eliezer) mengajukan JC itu juga yang buat peristiwa ini semakin terang, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk buat kesan, sudah terjadi tembak menembak.”jelas Kapolri.
Kapolri pun menegaskan usai gelar perkara Timsus telah menetapakan Ferdy Sambo jadi tersangka.
Baca Juga: Sopir Sambo Tersangka Ketiga Kasus Tewasnya Brigadir Yoshua
“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, timsus telah menetapkan FS (Ferdy Sambo) jadi tersangka. Saya ulangi timsus telah menetapkan saudara FS jadi tersangka. Terkait pasal apa? dijelaskan pak kabareskim. Dijelaskan pak irwasum. Motif sedang dilakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan pada ibu PC.”tegas Kapolri.
Sebelumnya sudah ada 3 tersangka di antaranya Bharada E, Brigadir RR dan Sopir Istri Ferdy Sambo.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.