JAKARTA, KOMPAS.TV – Irjen Ferdy Sambo diduga menggunakan senjata api milik Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J untuk menembak dinding berkali-kali.
Penembakan ke dinding dengan pistol Brigadir J itu dilakukan agar seakan-akan terjadi tembak-menembak alias baku tembak sebagaimana laporan awal di Polres Metro Jakarta Selatan.
Skenario itu diungkapkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
“Untuk membuat seolah-olah telah terjadi peristiwa tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," ungkap Kapolri.
Lebih jauh Kapolri menegaskan, tim khusus menemukan, bahwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.
“Yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah saudar FS.”
Listyo menambahkan, pengajuan diri sebagai justice collaborator (JC) oleh Bharada E membuat peristiwa itu semakin terang.
Baca Juga: Tujuh Jenderal Polri akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Brigadir J
Mengenai apakah FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak terkait.
“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka, terkait pasal apa yang disangkakan akan dijelaskan secara khusus oleh Kabareskrim.”
Baca Juga: Bharada E Jadi Justice Collaborator, Apa Itu?
Dalam konferensi pers tersebut, Listyo juga menjelaskan bahwa ditemukan perkembangan baru, yakni tidak ditemukan fakta terjadinya peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal.
Sedangkan mengenai motif Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J, menurut Kapolri, masih didalami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.