JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Selasa (9/8/2022).
"Tim khusus telah menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Tim khusus (timsus) Polri menemukan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J sehingga mengakibatkan ajudan Ferdy Sambo itu meninggal dunia.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J -red) yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E -red) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo -red)," kata Kapolri.
Kapolri juga mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka sebelumnya dengan inisial RE, RR dan KM.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Tersangka Kasus Brigadir J Bertambah, Kabareskrim Minta Publik Tunggu Gelar Perkara
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan oleh KOMPAS TV, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa tersangka dalam pembunuhan Brigadir J telah bertambah menjadi tiga orang.
“Hati-hati, kan sudah tersangkanya sudah 3, tersangka 3 itu bisa berkembang dan pasalnya itu 338, 340 yang baru ya yang pembunuhan berencana,” kata Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (8/8/2022).
Pada Rabu (3/8/2022), polisi menetapkan tersangka pertama kasus polisi tembak polisi, yakni Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 tentang pembunuhan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.