JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selesai melakukan asesmen psikologis terhadap istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Update LPSK yang terbaru mungkin yang bisa disampaikan LPSK sudah selesai melakukan asesmen sekali terhadap yang bersangkutan (Putri)," kata Juru Bicara LPSK, Rully Novian dalam program Breaking News KOMPAS TV, Selasa (9/8/2022).
Selain asesmen psikologis, LPSK juga mewawancarai Putri terkait dasar permohonannya untuk meminta perlindungan dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun begitu, Rully mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan hasil asesmen tersebut, termasuk apakah permintaan perlindungan Putri diterima atau tidak.
Rully menjelaskan, hasil asesmen dan wawancara pertama Putri akan dilaporkan dan ditelaah lebih dulu oleh tim terkait LPSK, baru kemudian akan disampaikan hasil keputusannya.
Baca juga: LPSK Datangi Istri Irjen Ferdy Sambo untuk Asesmen Psikologis
"Kami tidak mau gegabah dalam memutuskan untuk memberi perlindungan karena kasus ini sangat dinamis perkembangannya."
"Jadi nanti masih akan dipertimbangkan apakah masih dibutuhkan tambahan pemeriksaan atau dicukupkan jadi nanti akan diputuskan dari hasil hasil koordinasi tim," kata Rully.
Selain itu, dia menambahkan keputusan permohonan perlindungan Puttri nantinya akan disesuaikan dengan konteks hukum yang tengah dijalani Bareskrim Polri dalam mengusut kasus ini.
"Segera ya dalam konteks dengan hukum saja yang diminta karena ada proses perlindungan kita target secepatnya mudah-mudahan minggu depan kita sudah bisa memutuskan," ucapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.