JAKARTA, KOMPAS.TV- Layanan pembersihan karang gigi ternyata juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dengan memanfaatkan fasilitas tersebut, masyarakat bisa membersihkan karang gigi atau scaling gigi secara gratis.
Pasalnya, jika mengambil layanan itu dengan biaya sendiri, bisa menghabiskan dana hingga ratusan ribu rupiah.
Saat menggunakan BPJS Kesehatan, peserta harus memperhatikan syarat scaling gigi atau pembersihan plak pada gigi. Yaitu bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan tingkat pertama yang biasanya Puskesmas atau klinik.
Peserta juga bisa melakukan pembersihan karang gigi di faskes tingkat lanjutan, namun harus sesuai dengan rujukan dokter yang menangani di faskes tingkat pertama. Serta berdasarkan indikasi medis.
Baca Juga: Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Sehingga, peserta tidak bisa langsung datang ke faskes lanjutan untuk meminta layanan tersebut.
Layanan pembersihan karang gigi juga hanya bisa dilakukan sebanyak 1 kali dalam setahun.
Adapun Faskes Pertama, terdiri dari:
- Dokter gigi di puskesmas, atau
- Dokter gigi di klinik, atau
- Dokter gigi praktek mandiri/perorangan.
Sedangkan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yakni di dokter gigi spesialis/sub spesialis.
Kemudian, cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk scaling gigi adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Syarat dan Cara Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
1. Faskes Pertama
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.