Tersangka suap dana otonomi khusus Irwandi Yusuf mengaku mengembalikan uang 39 juta rupiah kepada KPK. Uang itu berasal dari Syaiful Bahri pihak swasta yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini.
Menurut Gubernur Nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Syaiful Bahri meminjam rekeningnya untuk menerima uang dari sejumlah pihak yang tak diketahuinya.
Irwandi Yusuf ditetapkan sebagai tersangka penerima suap yang berasal dari dana otonomi khusus Aceh untuk tahun anggaran 2018.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.