KOMPAS.TV, LAMPUNG – Polisi akhirnya membekuk 5 tersangka komplotan pencuri brankas milik salah satu kantor perusahaan yang berada di kawasan Soekarno-Hatta, Kali Balau, Bandar Lampung.
Penangkapan terhadap para tersangka ini, berkat informasi dari otak pelaku pencurian atas nama Haikal, warga Negeri Jemanten, Lampung Timur.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Dennis Arya Putra pun menjelaskan bahwa para pelaku yang ditangkap ini masuk dalam tindak kriminal lintas provinsi asal Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca Juga: Curi Brankas Perusahaan, Pelaku Diringkus Polisi
Dari aksinya tersebut, para pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga, mulai dari uang tunai senilai ratusan lembar pecahan rupiah, serta dolar dan uang logam. Lalu, perangkat elektronik, seperti ponsel genggam, laptop, dan satu unit mobil.
“Setelah kita amankan pelaku utama, kemudian kita kembangkan dan kita tangkap 5 pelaku lagi, dimana 3 pelaku kita lakukan penyidikan di Polresta Bandar Lampung dan dua pelaku disidik oleh Polres Lampung Selatan,” jelasnya.
Baca Juga: Korupsi Dana BOKB, Kadis Perikanan Tanggamus Ditahan
Kini, para tersangka harus menjalani proses hukum dengan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, serta terancam pidana selama 7 tahun bui.
#pencurian #penangkapan #curibrankas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.