JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumkan tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Selasa (9/8/2022).
" Tunggu ekspose (gelar perkara) besok ya," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, Senin (8/8). Menurut Agus, pengumuman akan disampaikan oleh Kapolri dan tim khusus.
Namun, Agus enggan mengomentari lebih lanjut terkait siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Tapi dia menjanjikan kasus akan tuntas.
Pernyataan tersebut merupakan respon terhadap Menkopolhukam Mahfud MD, yang mengatakan sudah ada tiga tersangka. "Kan tersangka-nya sudah tiga, itu bisa berkembang dan pasalnya 338, 340, pembunuhan berencana," kata Mahfud pada Senin (8/8).
Sudah sebulan lamanya kasus pembunuhan Brigadir J berjalan, baru ada dua tersangka yang diumumkan oleh tim penyidik Bareskrim.
Dua tersangka sebelumnya, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadri Ricky Rizal alias Brigadir RR diumumkan oleh penyidik Tim Sus Bentukan Kapolri Listyo Sigit.
Kedua tersangka dijerat pasal terkait pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto Pasal 338 Juncto pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Setelah Sebulan Kasus Brigadir J, Skenario Baku Tembak Sirna, Pembunuhan Berencana Kian Nyata
Namun, kali ini Kapolri Listyo Sigit akan turun tangan langsung mengumumkan tersangka baru.
Menteri Sekertaris Kabinet Pramono Anung mengonfirmasi bahwa Kapolri Listyo Sigit telah mendapatkan arahan langsung dari oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (8/8) kemarin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.