JAKARTA, KOMPAS.TV - Komnas HAM menilai penetapan Brigadir RR, Ricky Rizal, sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, atau Brigadir J merupakan hak penyidik Polri.
Dalam pemeriksaan saksi, Komnas HAM tidak langsung percaya pada keterangan orang per orang.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menyebut adanya perbedaan keterangan dari beberapa saksi, terkait kematian Brigadir Yoshua.
Baca Juga: Demi Saksi Kunci Putri Candrawathi, Komnas HAM Gandeng Komnas Perempuan
Taufan menyatakan hingga kini, tidak ada saksi yang melihat langsung penodongan senjata oleh Brigadir Yoshua, ataupun baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Karena itu, Komnas HAM mendesak isi CCTV dan alat komunikasi dibuka ke publik, agar kasus ini semakin terang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.