YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pemeriksaan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo yang mesti melalui pemrosesan etik dipertanyakan.
Pasalnya, perbuatan Sambo yang mencopot CCTV rumahnya terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dapat masuk ranah pidana.
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman Ponto mempertanyakan alasan Polri tidak langsung membawa Irjen Ferdy Sambo ke proses pidana.
Soleman merujuk pendapat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyatakan bahwa perbuatan Sambo bisa masuk ranah pidana karena menghalang-halangi penegakan hukum atau melakukan obstruction of justice.
Irjen Ferdy Sambo sendiri diproses atas dugaan ketidakprofesionalan dalam olah TKP pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli lalu.
Baca Juga: Wakapolri Pimpin Langsung Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob
Soleman pun mempertanyakan pemrosesan etik Irjen Ferdy Sambo yang sampai harus dikurung di Mako Brimob dan pemeriksaannya dipimpin langsung oleh Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono.
Eks kepala BAIS itu mengaku khawatir jikalau kasus Irjen Ferdy Sambo hanya akan berhenti di pemeriksaan etik, tidak sampai pidana.
"Kenapa tidak langsung ke situ (pidana) saja? Kenapa harus masuk ke etik dulu? Karena kalau ke etik dulu, dia (kasus Sambo) bisa berhenti di situ. Itu kan betul tadi (dugaan perusakan CCTV), mengapa tidak langsung pidana?” kata Soleman dalam program “Sapa Indonesia Malam” Kompas TV, Senin (8/8/2022).
"Yang saya khawatirkan (kasus Sambo) bisa berhenti di etik saja, tidak sampai pidana. Kalau langsung sampai pidana, itu (pemrosesan) etik otomatis ikut, tetapi kalau etik belum tentu bisa sampai ke pidana,” sambungnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.