JAKARTA, KOMPAS TV - Bharada E atau Eliezer, tersangka dalam kasus kematian Brigadir J atau Yoshua ajukan diri menjadi justice collaborator dalam proses penyidikan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK mengaku tengah menunggu laporan dari pengacara Bharada E untuk menjadikan Bharada E Justice Collaborator.
Namun LPSK menyebut terdapat sejumlah syarat agar Bharada E atau Eliezer ditetapkan sebagai Justice Collaborator.
Baca Juga: Amankan Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir Yoshua Apresiasi Langkah Kapolri!
"Saksi pelaku atau justice collaborator adalah orang yang memiliki keterangan penting, namun dia sebgai bagian dari pelaku," ujar Juru Bicara LPSK Rully Novian.
Jika menjadi Justice Collaborator, Bharada E juga akan mengungkap pelaku utama kematian Brigadir J atau Yoshua.
Hal tersebut menjadi tugas penting seorang justice collaborator untuk mengungkap kasus menjadi terang.
"Dia akan mengungkap keterlibatan pelaku lainnya, yang kalau di bahasa undang undang adalah pelaku utama," ucap Rully.
"Posisinya harus kita lihat dulu, yang bersangkutan pelaku utama atau bukan pelaku utama," lanjutnya.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.