JAKARTA, KOMPAS TV - Kasus kematian Brigadir J atau Yoshua masuki babak baru setelah dua saksi kunci peristiwa buka suara.
Mereka adalah dua orang yang disebut ada di saat kejadian, Bharada E atau Eliezer dan Putri Candrawathi, istri dari eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Bharada E melalui pengacara barunya buka suara, menyebut bahwa yang terjadi sebenarnya bukan seperti skenario awal yang diketahui publik.
Baca Juga: Putri Candrawathi dan Anak Belum Bisa Temui Sang Suami di Mako Brimob
Eliezer menyebut tidak ada tembak menembak saat kejadian, yang ada adalah dirinya menembak atas perintah seseorang.
"Satu hal, terjadinya keterlibatan dia itu tanpa motif, jadi kalaupun terjadi pembunuhan diduga dilakukan oleh dia itu tanpa motif, karena atas perintah," ujar Deolipa Yumara, pengacara Bharada E.
"(Perintah untuk menembak?) Ya, itu termasuk," lanjutnya.
Tak lama, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi muncul ke publik.
Dalam keterangan singkatnya ia mengatakan bahwa ia memaafkan segala yang dialami keluarganya.
"Saya Putri berrsama anak-anak. Saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa agar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini. Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," kata Putri Candrawathi, Minggu (7/8).
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.