KOMPAS.TV - Karena cinta segitiga seorang pria akhirnya kehilangan nyawa. Pelaku diketahui merupakan mantan kekasih istri korban.
Cinta lama bersemi kembali dan menimbulkan cinta terlarang dalam hubungan cinta segitiga yang berujung kematian.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua, Kapolri Mutasi Tiga Jenderal
Pasangan tersangka atau pelaku merupakan mantan kekasih istri korban. Dan mereka berdua kepergok oleh korban sedang bermesraan di rumah korban.
Kedua pelaku yang sedang bermesraan di samping rumah, kepergok pelaku yang baru pulang kerja.
Pelaku yang juga mantan kekasih istri korban semasa remaja, menganiaya ngatiman hingga kepalanya menghantam pohon.
Pendarahan di kepala inilah yang membuat korban akhirnya mengembuskan napas terakhir. Setidaknya ada 30 adegan yang dilakukan pelaku hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Rekonstruksi juga melibatkan Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.