KOMPAS.TV - Polri mendalami pelanggaran etik tak profesional menangani kasus tewasnya Brigadir Yoshua.
Namun desakan mengusut obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyidikan secara pidana disuarakan berbagai pihak, salah satunya Indonesia Police Watch atau IPW.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Ferdy Sambo: Saya Pastikan Putri Candrawathi Akan Kooperatif dalam Pemeriksaan
IPW mendorong Polri mengusut unsur pidana menghalangi penyidikan dan mereka memberhentikan tidak dengan hormat semua yang terlibat.
Ada sejumlah dugaan penghambatan penyidikan kasus Yoshua, antara lain:
• CCTV diduga diutak-atik anggota Polri
• Ada kesalahan prosedur tidak lengkap mengambil data
• Menghalangi proses penyidikan
• Menghilangkan barang bukti
• Menyembunyikan barang bukti
• Tidak profesional dalam penanganan TKP
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.