JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menekankan Polri harus dapat menjamin keamanan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Tak hanya Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga wajib melindungi Bharada E jika telah menjadi Justice Collaborator untuk kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Mahfud menegaskan, jika Bharada E tidak mendapatkan jaminan keamanan, maka hal itu akan mencoreng nama baik dua lembaga negara tersebut.
"Kalau misal Bharada E tidak aman, dua lembaga negara akan sangat tercoreng," kata Mahfud dalam Kompas Petang, Kompas TV, Minggu (7/8/2022).
"Satu Polri yang tidak bisa menjaga keamanan Bharada E yang posisinya sekarang. Kedua LPSK."
Sementara itu, Mahfud juga menyambut baik keputusan Bharada E yang siap menjadi Justice Collaborator.
Mahfud menilai langkah tersebut menyatakan bahwa Bharada E menyadari dia bukanlah pelaku utama dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir J itu.
"Bharada E mengatakan siap menjadi Justice Collaborator. Itu artinya apa? Artinya dia menyadari bahwa dia bukan pelaku utama," ujarnya.
"Karena Justice Collaborator itu adalah orang yang membantu bukan pelaku utamanya."
Baca Juga: Bharada E Siap Jadi Justice Collaborator, Mahfud MD: Dia Sadar Bukan Pelaku Utama
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.