JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meyakini ada pelaku lain selain Bharada E dalam kasus meninggalnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
LPSK juga menyambut baik jika Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang bersedia menjadi justice collaborator.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/8/2022).
Ia mengatakan, Bharada E disangka melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP ke -1 juncto Pasal 56 KUHP.
“Dia kan dikenakan Pasal 55 sama 56, ini kan otomatis tidak dia saja pelakunya, jadi pasti ada pelaku yang lain,” kata Susi, dikutip dari Kompas.com.
Susi menambahkan, jika Bharada E bersedia membuka informasi mengenai pelaku lain dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir J, posisinya menjadi sangat penting. Dengan catatan, Bharada E bersedia memberikan informasi tersebut.
Jika Bharada E bersedia memberikan informasi, kata Susi, LPSK akan menilai Bharada E memiliki itikad baik dan komitmen menjadi justice collaborator atau tidak.
“Kalau beliau tahu semuanya pasti sangat penting. Karena kemarin yang disampaikan ke kami kan belum mengungkap yang sebenarnya,” ujar Susi.
Baca Juga: Bharada E Saksi Kunci, Kuasa Hukum Berencana Ajak ke LPSK dan Jadi Justice Collaborator
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.