JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemeriksaan Tim Khusus terhadap para oknum perwira tinggi yang diduga melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J terus berjalan.
Salah satu perwira yang diperiksa yakni mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Dikabarkan Tim Khusus yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono telah menetapkan jenderal bintang dua itu sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, untuk kepentingan penyelidikan dugaan pelanggaran etik.
Baca Juga: Kendaraan Taktis dan Anggota Brimob Bersenjata Sambangi Bareskrim Polri, Ada Pengerahan Pasukan?
Saat dikonfirmasi mengenai kabar ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo belum bisa memberikan pernyataan lebih jauh terkait penetapan dan penahanan Irjen Sambo.
Saat ini dirinya masih berkoordinasi dengan tim khusus terkait informasi penetapan tersangka dan penahanan Irjen Sambo.
"Tunggu informasi dari tim khusus dulu," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022).
Adapun proses pemeriksaan terhadap 25 oknum anggota yang melakukan pelanggaran etik tetap berjalan seiring dengan penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga: Kapolri Copot Irjen Ferdy Sambo, IPW: Ada Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang Berat
Siang tadi kendaraan taktis dan 10 anggota Korps Brimob mendatangi Mabes Polri. Anggota bersenjata lengkap ini langsung masuk ke gedung Bareskrim Polri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.