KOMPAS.TV- Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah )memberikan pembiayaan bagi mahasiswa tidak mampu untuk melanjutkan kuliah.
Namun, tidak semua biaya operasional pendidikan dicover oleh KIP Kuliah.
Hal tersebut tercantum pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) nomor 10 Tahun 2022.
Maka mahasiswa harus tahu, apa saja biaya yang tidak ditanggung oleh KIP kuliah.
“Biaya-biaya seperti tersebut itu bisa dibebankan pada mahasiswa penerima KIP Kuliah, namun tetap harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi dari mahasiswa yang bersangkutan", beber Muni Ika Sub Koordinator Pokja KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek.
Melansir dari Kompas.com, berikut 6 biaya yang tidak dicover KIP Kuliah:
Selain itu, perguruan tinggi, LLDIKTI dan pihak manapun tidak diperbolehkanmelakukan pemotongan biaya hidup penerima KIP Kuliah dengan alasan apapun.
Maka kartu ATM dan buku tabungan mahasiswa penerima KIP kuliah, harus dipegang mahasiswa yang bersangkutan.
Pelanggaran atas aturan tersebut akan diproses hukum dengan peraturan perundang-undangan.
Larangan tersebut tertulis dalam revisi atas pengelolaan KIP Kuliah, yang dituangkan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen)Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022.
Pada peraturan sebelumnya, yakni Persesjen Nomor 2 Tahun 2021, hal tersebut tidak dicantumkan.
Muni menegaskan, biaya operasional pendidikan penerima Program KIP Kuliah itu sudah meliputi semua biaya operasional pendidikan yang terkait langsung dengan proses pembelajaran selama satu semester.
Baca Juga: Masuk Kuliah Usia 15 Tahun, Ini Sosok Mahasiswa Termuda UGM 2022 Raja Muhammad
Editor Video & Grafis: Arief Rahman
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.