JAKARTA, KOMPAS.TV –Sebanyak 4 perwira dari 25 polisi yang diperiksa terkait kematian kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan ditempatkan di tempat khusus yang dijaga sangat ketat.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo yang menyebut keempat perwira tersebut kini dijaga ketat di Provost Polri.
“Ya tempat khusus di Provost dan dijaga ketat," kata Dedi, Sabtu (6/8/2022).
Sebagai informasi, penahanan terhadap keempat perwira itu lantaran diduga menghambat penanganan kasus kematian Brigadir J.
Penahanan di tempat khusus itu berdasarkan aturan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan itu tertuang dalam pasal 98 ayat 3 di Perpol tersebut.
"Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP dengan sejumlah pertimbangan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (5/8).
"Keamanan atau keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat," jelas Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan alasan lainnya karena kasus tersebut telah menjadi perhatian masyarakat hingga dikhawatirkan para perwira itu mengulangi perbuatannya kembali.
"Perkaranya menjadi atensi masyarakat luas, lalu terduga pelanggar dikhawatirkan melarikan diri dan atau mengulangi pelanggaran kembali," ujarnya
Baca Juga: 4 Perwira Polri Diamankan, Diduga Hilangkan Barang Bukti di TKP Penembakan Brigadir J
Empat perwira yang ditempatkan di tempat khusus itu diduga menghambat penanganan kasus kematian Brigadir J.
Mereka ditahan di tempat khusus dalam 30 hari ke depan.
Rinciannya, tiga anggota berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan satu lainnya dari Polda Metro Jaya.
Namun siapa identitas keempat orang yang ditahan di tempat khusus tersebut tidak diungkap.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.