Kompas TV regional kriminal

Polisi Gadungan Tipu Pemotor dengan Modus Tahan SIM-STNK, Berakhir Ditangkap Petugas

Kompas.tv - 6 Agustus 2022, 15:54 WIB
polisi-gadungan-tipu-pemotor-dengan-modus-tahan-sim-stnk-berakhir-ditangkap-petugas
Polisi gadungan di Kota Ambon berinisial FLW alias A yang telah ditangkap oleh petugas Polresta Pulau Ambon. (Sumber: Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

AMBON, KOMPAS.TV - Seorang polisi gadungan yang beraksi di Kota Ambon berinisial FLW alias A berhasil ditangkap Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Seperti dilaporkan Kompas.com, Sabtu (6/8/2022) FLW meresahkan warga Kota Ambon karena kerap melakukan aksi penipuan dengan modus sweeping pengendara motor.

FLW melakukan aksinya di malam hari ketika jalan sedang sepi. Para pemotor yang jadi korban diminta menunjukan dokumen seperti SIM dan STNK.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Mido Manik mengungkapkan bila korban tak bisa memperlihatkan dokumen yang diminta FLW nantinya ponsel korban diambil sebagai jaminan.

Baca Juga: TNI Gadungan Curi Sepeda Motor Terekam CCTV

"Tersangka mengambil handphone korban sebagai jaminan dan menyuruh korban ke kantor polisi terdekat untuk mengambil handphone mereka yang disita," jelas Mido.

Mido melanjutkan tersangka menggunakan helm bertulis polisi dengan masker berlogo TNI-Polri dalam menjalankan aksinya.

Polisi jadi-jadian tersebut mengaku sudah melakukan aksinya hingga 16 kali. Sementara korban yang melapor baru 3 orang.

"Ada 16 orang yang menjadi korban penipuan dan handphone mereka diambil. Namun baru tiga korban yang melaporkan ke polisi," katanya.

Ketiga korban yang melaporkan kejadian yang menimpa mereka itu yakni AFKS, SL dan JU.

Dari aksi modus sweeping tersebut tersangka telah mengambil belasan handphone korban dengan nilai hampir Rp50 juta.

Baca Juga: Anggota BNN Gadungan Peras Pemotor, Korban Dituduh Transaksi Narkoba, Ponsel dan Uang Dirampas

Kini FLW telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x