JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Sabtu 6 Agustus 2022. Kedatangan Nahot Silitonga adalah untuk menyatakan bahwa ia dan tim kuasa hukum Bharada Eliezer mundur dari kasus yang menjerat kliennya.
Kendati demikian, kuasa hukum Bharada Eliezer tidak mengungkapkan alasannya mundur dari kasus yang menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Sebelumnya, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Sebelumnya, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Penyidik menetapkan Bharada E dengan sangkaan melanggar Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.