MALANG, KOMPAS.TV - Viral di media sosial, pelaku gendam ditangkap polisi saat hendak menjual ponsel hasil mengelabui korbannya. Pelaku mengaku sudah beraksi 7 kali di Kota Malang Jawa Timur.
Sebuah video viral memperlihatkan F, warga Jakarta ditangkap polisi di salah satu mal di Kota Malang. F ditangkap setelah menjual ponsel curian di konter. Pemilik konter curiga lalu melapor ke polisi.
Baca Juga: Motor Kades Hilang, Rumah Penadah Motor Curian Digerebek
Dari hasil pemeriksaan, F diketahui mencuri ponsel dengan cara gendam. Pelaku terlebih dahulu mencari informasi penjualan ponsel di media sosial. Pelaku lalu bertemu dengan penjual dan berpura-pura membeli ponsel dengan sistem COD atau cash on delivery. Saat itulah, pelaku mengendam korban.
Tersangka F mengaku sudah beraksi 7 kali di Kota Malang. Uang hasil gendam digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca Juga: Tabungan Umroh 70 Juta Milik Pedagang Sembako Raib Dicuri Maling
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah ponsel berbagai merek hasil gendam.
Akibat perbuatannya tersangka terancam 4 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.