JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum pelapor Roy Suryo, Herna Sutana mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya yang telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus penistaan agama, Roy Suryo.
Penahanan Roy Suryo ini menjadi ganjaran usai mengunggah meme editan gambar Patung Siddhartha Gautama alias Sang Buddha menyerupai wajah Presiden Joko Widodo atau Jokowi disertai narasi yang dinilai melecehkan Patung Sang Buddha.
“Saya selaku kuasa hukum pelapor dan juga umat Buddha mengapresiasi setinggi-tingginya atas langkah yang telah dilakukan penyidik Krimsus Polda Metro Jaya, dalam hal ini siber Polda Metro Jaya,” kata Herna Sutana dalam keterangan yang diterima KOMPAS.TV, Jumat (5/8/2022) malam.
Baca Juga: Dijerat Pasal Berlapis, Roy Suryo Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Ucapan terima kasih juga dihaturkan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya, serta Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Herna juga mengatakan bahwa kasus Roy Suryo ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam bermedia sosial.
“Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih berhati-hati menggunakan media sosial,” lanjut Herna,
Diberitakan sebelumnya, Roy Suryo resmi ditahan sejak hari Jumat (5/8) usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Roy Suryo juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa penahanan ini dilakukan karena khawatir Roy Suryo akan menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Roy Suryo Resmi Ditahan Hari Ini, Polisi Sita Akun Twitter @KRMTRoySuryo2
"Mulai malam ini dilakukan penahanan. Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti sebagaimana yang tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP,” jelas Zulpan.
Dalam kasus ini, Roy Suryo disangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Selain itu, Pasal 156 A KUHP dengan ancaman lima tahun penjara serta pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman setinggi-tingginya dua tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.