JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, menangkap seorang perempuan pelaku penipuan penjualan minyak goreng kemasan fiktif, nilai transaksi mencapai Rp 2 miliar.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan 12 korban penipuan penjualan minyak goreng kemasan.
Korban diiming-imingi harga minyak goreng kemasan murah, Rp 20 ribu per liter.
Awalnya, pelaku memberikan minyak goreng kemasan kepada para korban, namun setelah transaksi lebih besar, pelaku tak lagi menyetorkan minyak goreng kepada para korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP juncto pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Ekspor Biji Kokain ke Sejumlah Negara, 1 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
_____
Jangan lewatkan live streaming kompas tv 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di indonesia. yuk, subscribe channel youtube kompas tv!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari kompas tv. sahabat kompas tv juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.