KOMPAS.TV – Polisi menetapkan Bharada Eliezer sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat.
Eliezer dikenakan pasal 338 juncto 55 juncto 56 KUHP, namun Kabareskrim Komjen Agus Andrianto bilang, penyidik tidak mengenakan pasal pembunuhan berencana pada Eliezer karena masih pengembangan penyidikan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E: Kalau Brigadir J Ditembak dari Belakang, Bukan Klien Kami Pelakunya
Polisi mengenakan pasal pembunuhan 338 juncto 55 dan 56 yang intinya sengaja melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan menghilangkan jiwa orang lain serta beri bantuan melakukan kejahatan kepada Bharada Eliezer.
Lalu adakah pelaku lain selain Bharada Eliezer? Simak dialog selengkapnya bersama Pengacara Bharada Eliezer, Andreas Nahot Silitonga dan Pengacara Brigadir Yoshua, Nelson Simanjuntak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.