Pollycarpus Budihari Priyanto mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir selesai menjalani tahanan. Saat menerima status bebas murni ini Pollycarpus telah lebih dulu keluar dari penjara dengan bebas bersyarat pada tahun 2014 silam.
Pollycarpus datang bersama istri untuk mengurus surat selesai menjalani tahanan, Pollycarpus mengaku ditahan dengan total kurungan 10 tahun. Sejak menjalani status bebas bersyarat Pollycarpus mengklaim selalu melapor ke Balai Pemasyarakatan Kota Bandung.
Pollycarpus bebas bersyarat berdasarkan surat Kementerian Hukum dan Ham pada 13 november 2014, sebelumnya Pollycarpus dinyatakan terlibat dan merencanakan pembunuhan Munir dan divonis hukuman 14 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.