KOMPAS.TV, LAMPUNG – Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus Edison ditahan usai terjerat kasus korupsi pemotongan anggaran dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2020-2021.
Kasus yang menjeratnya ini berkaitan dengan jabatan ia sebelumnya, yakni sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Edison yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Rutan Kota Agung, Tanggamus selama 20 hari sejak terhitung tanggal 4 hingga 24 Agustus 2022 mendatang.
Baca Juga: Kadinkes Lampung Bungkam Usai Diperiksa Polda Lampung
Saat dijumpai, tersangka yang mengenakan rompi oranye tersebut ditahan dengan tujuan agar dikhawatikan tersangka tidak melarikan diri. Lalu, merusak atau menghilangkan barang bukti selama proses penyidikan lanjutan.
“Maka, tim penyidik berkesimpulan terhadap tersangka untuk dilakukan penahanan rutan,” jelas Kajari Tanggamus Yunardi.
Akibat korupsi yang dilakukan oleh Edison, negara mengalami kerugian hingga mencapai senilai 1,5 miliar rupiah.
Baca Juga: Akibat Hujan Deras, Ratusan Rumah Terendam Banjir
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Tanggamus masih mengembangkan penyidikan kasus korupsi dana (BOKB) oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus guna mengetahui ada atau tidaknya tersangka lain dalam kasus ini.
#korupsi #kadisperikanan #penahanan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.