KUTIM, KOMPAS.TV - Ke 4 tersangka yang telah diamankan ini berinisial,H-S, A-B dan P-A merupakan pejabat Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu. Sementara tersangka M-Z sebagai pengusaha proyek
Menurut keterangan Kepala Kejari Kutim,pengungkapan kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan listrik tenaga surya ini,dianggarkan melalui APBD tahun 2020 sebesar 94 milyar.
Ini berawal dari laporan warga yang kemudian ditindak lanjuti. Hingga kejaksaan dan badan pemeriksa keuangan menemukan adanya kerugian negara sebesar 53 koma 6 miliar rupiah.
Modus yang dilakukan para tersangka adalah,anggaran tersebut dipecah menjadi paket penunjukan langsung sebanyak 380 kegiatan dengan nilai per paket 200 juta.
Selain mark up harga satuan,penyidik juga menemukan adanya cacat prosedur. Dimana adanya pencairan uang lebih awal,sementara pengerjaan fisikanya belum tersedia. Hingga membuat kerugian negara sebesar 53 koma 6 miliar rupiah.
Usai 4 tersangka yang telah dibekuk,kini kejari mengembangkan kasus tersebut dan telah mengantongi tersangka baru dan akan dieksekusi dalam waktu dekat.
Selain Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu,kejari Kutim juga telah mendalami kasus yang sama. diduga dua instansi di Dinas Pendidikan Dan Dinas Sosial juga melakukan tindakan pidana korupsi pengadaan solar cell.
#KejatiKutim #Kaltim #Tipikor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.