JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ternyata bukan penembak jitu atai tak jago tembak.
Diketahui, Bharada E merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap rekannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kapolri Telusuri Kemungkinan Pihak yang Menyuruh Bharada E Tembak Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Sebelumnya, ada klaim bahwa Bharada E merupakan seorang penembak jitu. Namun, klaim tersebut ternyata tidak benar.
Edwin mengungkapkan bahwa Bharada E bukanlah seorang polisi yang jago tembak. Hal itu diketahui Edwin setelah LPSK melakukan pemeriksaan terhadap Bharada E sebanyak tiga kali.
Selain itu, kata Edwin, fakta selanjutnya yang didapat LPSK yaitu Bharada E ternyata baru mendapatkan pistol pada November 2021.
"Dia baru dapat pistol bulan November tahun lalu, menurut keterangannya itu dari Propam. Dan latihan menembak Maret 2022," kata Edwin dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga: Polri Evaluasi Laporan Istri Sambo dan Bharada E Buntut 25 Polisi Rusak Bukti Pembunuhan Brigadir J
Tak hanya itu, Edwin menuturkan bahwa Bharada E juga bukan bertugas sebagai ajudan atau aide-de-camp (ADC) Irjen Ferdy Sambo.
Pria asal Sulawesi Utara itu sehari-hari bertugas sebagai sopir. Dalam tugasnya, Bharada E merupakan sopir untuk akomodasi Irjen Ferdy Sambo.
"Beberapa hal yang mungkin harus diketahui Bharada E ini bukan sniper, bukan ajudan (ADC) Bharada E ini adalah sopir," ucap Edwin.
"Info dari Bharada E, beliau sopir untuk Irjen Ferdy Sambo."
Baca Juga: Pesan LPSK ke Polri: Bharada E Harus Dijaga Betul, Jangan Sampai Diracun hingga Berupaya Bunuh Diri
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.