JAKARTA, KOMPAS.TV – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi sejumlah perwira Polri sebagai wujud keseriusan polri mengusut kasus penanganan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Salah satunya Irjen Pol Ferdy Sambo dimutasi ke Yanma Polri.
“Oleh karena itu, terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud.”kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga: Laksanakan Perintah Kapolri, Kabareskrim: Timsus Kaji Ulang Laporan Istri Ferdy Sambo dan Bharada E
Untuk itu Kapolri pun mengeluarkan TR khusus untuk memutasi.
“Harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik dan saya yakin timsus akan bekerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarakat dan membuat terang tentang peristiwa yang terjadi,”tegas Kapolri.
Dalam kasus ini Irjen Ferdy Sambo telah diperiksa 4 kali.
Bharada Eliezer atau dikenal dengan nama Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pasal pembunuhan di kasus tewasnya Brigadir J.
Video Editor: Galih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.