JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi Bharada Eliezer atau Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Namun ada syaratnya.
Ketua LPSK Hasto A Suroyo mengatakan dengan status Bharada E yang menjadi tersangka, lembaganya tidak memiliki kewenangan lagi untuk memberikan perlindungan.
Namun apabila Bharada E bersedia menjadi justice collaborator, LPSK bisa memberikan perlindungan.
Dalam hal ini, pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP yang dikenakan terhadap Bharada E bisa menjadi peluang bagi Bharada E sebagai terlindung LPSK.
"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus," kata Hasto dikutip dari Antara, Kamis (4/8/2022).
Namun Hasto juga mengingatkan, tersangka yang ingin mendapatkan perlindungan dan bersedia menjadi justice collaborator, maka harus memenuhi persyaratan dari lembaga itu.
Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka, Pengacara Brigadir J: Pasti Ada yang Lain
"Pertama, dia bukan pelaku utama. Dia harus bekerja sama dan mengungkapkan peristiwa yang dia ikut terlibat itu," jelasnya.
Pascapenetapan tersangka, dia mengaku Bharada E hingga kini belum berkoordinasi dengan lembaga itu apakah bersedia atau tidak menjadi justice collaborator.
Meski begitu, Hasto mengatakan pihaknya akan mencoba menghubungi pihak Polri, khususnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk menanyakan apakah Bharada E bersedia untuk menjadi justice collaborator.
"Kita akan berkoordinasi dengan kepolisian dulu, dan menanyakan apakah yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator," tuturnya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.