JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan penjelasan terkait Pasal 338 KUHP yang dituduhkan kepada Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Seperti diketahui, Bharada Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kematian Brigadir J pada Rabu (3/8/2022) malam. Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan.
Mengenai Pasal 338 yang dikenakan kepada Bharada E, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menjelaskan bahwa kasus Brigadir J ini masih dalam pendalaman dan penelusuran lebih lanjut.
Selain itu, Komjen Agus juga memberi penjelasan alasan Pasal 340 terkait pembunuhan berencana yang tidak dikenakan kepada Bharada E.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, jajaran Bareskrim sudah memeriksa sampai dengan hari ini 43 saksi," kata Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Kamis (4/8/2022).
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diketahui sangkaan pasal yang diterapkan adalah 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP."
Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka, Pengacara Brigadir J: Pasti Ada yang Lain
"Artinya bahwa kenapa tidak diterapkan 340, karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan oleh timsus yang dilakukan."
"Sehingga tadi disampaikan bapak Kapolri bahwa 25 personel dari Propam, kemudian Bareskrim, ada yang dari Polres dan juga dari Polda Metro Jaya yang tengah menjalani proses pemeriksaan oleh timsus dan sebagian akan ditempatkan di tempat khusus."
"Nantinya apabila ada proses ditemukan pelanggaran pidana daripada perbuatan-perbuatan yang dilakukan, baik itu menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan, nantinya akan setelah menjalani proses pemeriksaan kode etik," ujar Kabareskrim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.