JAKARTA, KOMPAS.TV - Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo hari ini, Kamis (04/08/2022), memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.
Sebelum diperiksa, Ferdy Sambo meminta maaf pada instisusi Polri dan menyampaikan bela sungakawa kepada keluarga Brigadir Yoshua alias Brigadir J.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Nelson Simanjuntak menanggapi positif permintaan maaf Ferdy Sambo.
Baca Juga: Pakar Mikro Ekspresi Membaca Wajah Irjen Ferdy Sambo saat Sampaikan Permohonan Maaf
"Yang menarik bagi kami adalah permintaan maaf. Ini mahal sekali loh, di mana selama ini?" katanya.
"Permintaan maaf ini kami sikapi positif apapun nanti di belakangnya silakan saja. Baik untuk lembaga negara, baik untuk keluarga, dan tentunya masyarakat umum ini kita pegang teguh," sambung Nelson.
Dia pun mengakui bahwa ada sikap legowo dari Ferdi Sambo.
"Ada satu sikap legowo, sikap seorang yang arif, menurut kami dari Pak Sambo," ujarnya.
Dia juga mengatakan bahwa kemunculan Ferdy Sambo ke publik ini bisa menjadi pintu masuk terungkapnya kasus tewasnya Brigadir J.
"Ini sebuah pintu masuk dari sebuah tirai yang sudah muncul ke permukaan," katanya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Sampaikan Belasungkawa, Ini Tanggapan Positif Kuasa Hukum Brigadir J
Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Bharada E, sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat.
Bharada E, bernama lengkap richard eliezer, ditetapkan tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara, dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Rabu (03/08) malam, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengatakan, Bharada E disangkakan melanggar pasal 338 KUHP, juncto pasal 55, dan pasal 56 KUHP.
Bareskrim Polri menjelaskan, pasal yang disangkakan terhadap Bharada E, mengindikasikan tindakannya saat kejadian, tidak dalam posisi sedang membela diri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.