JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi angkat bicara mengenai perubahan nama sejumlah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi 'Rumah Sehat' yang menjadi kebijakan baru Gubernur Anies Baswedan.
Menurut Pras, begitu ia akrab disapa, daripada mengganti nama seperti mengganti nama jalan dan istilah RSUD, Anies diminta untuk memunculkan terobosan program pembangunan atau pelayanan yang berdampak langsung ke masyarakat.
"Bukan cuma ganti ganti nama, kemarin nama jalan sekarang rumah sakit. Setop deh bikin kebijakan ngawur," kata Pras dalam keterangan tertulis, Kamis (4/8/22).
Baca Juga: Anies Ganti Istilah RSUD Jadi Rumah Sehat untuk Jakarta, Ini Perbedaannya
Pras mengaku tergelitik dengan perubahan istilah yang diinisiasi Anies untuk mengganti istilah RSUD.
Menurutnya, sudah sejak dulu semua orang mengetahui rumah sakit adalah lokasi untuk mengobati penyakit.
Terlebih, kata dia, penamaan rumah sakit sudah tertera jelas dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
"Jadi memang aturannya di Pasal 1 jelas namanya rumah sakit. Dari dulu kalau kita sakit kemana sih larinya, ya ke rumah sakit. Memang namanya rumah sakit ya untuk mengobati penyakit. Logikanya kan begitu. Kalau sudah sehat ya kerja, beraktivitas kembali," kata Pras.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, Jakarta masih memiliki segudang masalah yang perlu penanganan segera.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.